STANDAR ADMINISTRASI PELAYANAN UMUM
(SAP)
KELURAHAN PAMUSIAN
JUMLAH LAYANAN | URAIAN SAP | KETERANGAN |
17 Layanan | 1. SURAT IZIN PENYELENGGARAAN RUMAH/KAMAR SEWA Persyaratan : 1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 Lembar 2. Foto copy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 Lembar 3. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban sebagai penyelenggara rumah sewa dan kamar sewa bermaterai Rp. 6000,- sebanyak 1 Lembar 4. Surat Kuasa dan Foto copy KTP pihak yang diberi kuasa (bagi pemohon yang berdomisili di luar RT tempat rumah/kamar sewa) 5. Foto copy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (1 Rangkap) Alur Prosedur Pelayanan : RT KELURAHAN Biaya = Gratis | |
2. SURAT PENGANTAR KARTU KELUARGA (KK) A. KARTU KELUARGA LAMA (SIMDUK) MENJADI KK NASIONAL (SIAK) Persyaratan berkas : 1. Surat pengantar RT 2. Kartu keluarga Asli dan fotocopy ( 1 Lembar ) 3. Fotocopy Akta/Buku Nikah ( 2 Lembar ) 4. Fotocopy Akta Kelahiran semua anggota KK masing - masing 2 Lembar 5. Fotocopy Ijazah (bagi anggota KK yang akan menggunakan tambahan gelar pada namanya) (2 lembar) 6. Mengisi Formulir F1.01 dan F1.06 (disediakan kelurahan) B. PENAMBAHAN ANGGOTA KARTU KELUARGA Persyaratan berkas: 1. Surat Pengantar RT 2. KK asli dan foto copy ( 1 Lembar ) 3. Fotocopy Akta Kelahiran / Kenal Lahir anak (jika penambahan anak) (2 Lembar ) 4. Mengisi Formulir F1.03 dan F1.06 (disediakan kelurahan) C. PERUBAHAN DATA (NAMA DAN TANGGAL LAHIR) SERTA DATA LAINNYA Persyaratan berkas: 1. Surat Pengantar RT 2. Kartu Keluarga Asli dan foto copynya ( 1 Lembar ) 3. Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah Sekolah atau berkas lainnya yang menjadi dasar perubahan data (2 Lembar) 4. Mengisi Formulir F1.05 dan F1.06 (disediakan kelurahan) Alur Prosedur Pelayanan RT KELURAHAN KECAMATAN Biaya = Gratis D. PEMBUATAN KK BAGI PENDATANG DARI LUAR KOTA TARAKAN Persyaratan berkas : 1. Surat pengantar RT 2. Surat pindah yang dikeluarkan oleh Dinas/Badan/Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Asal Alur Prosedur Pelayanan : RT DISDUKCAPIL KOTA TARAKAN Biaya = Gratis E. PENDATANG DARI LUAR KELURAHAN PAMUSIAN Persyaratan berkas : 1. Surat Pengantar RT 2. Surat Keterangan pindah datang dari Kelurahan / Kecamatan daerah asal 3. Khusus perpindahan antar kelurahan dalam satu kecamatan wajib melengkapi berkas sebagaimana pembuatan KK dan KTP pada umumnya ( lihat pada prosedur KTP dan KK ) Alur prosedur pelayanan RT KELURAHAN KECAMATAN Biaya = Gratis | ||
3. SURAT PENGANTAR KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) A. KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) BARU Persyaratan Berkas : 1. Surat Pengantar RT 2. Foto Copy Kartu Keluarga ( 2 Lembar ) 3. Foto Copy Ijazah terakhir ( 2 Lembar ) 4. Foto Copy Akte Kelahiran (Bagi penduduk yang tidak memiliki ijazah) (2 Lembar) 5. Mengisi Formulir F1.07 (disediakan Kelurahan) 6. Pas Photo berwarna ukuran 2 x 3 (2 Lembar) B. KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) PERPANJANG Persyaratan Berkas : 1. Surat Pengantar RT 2. Foto copy Kartu Keluarga ( 2 lembar ) 3. KTP Asli dan foto copynya ( 1 Lembar ) 4. Mengisi Formulir F1.07 (disediakan kelurahan) 5. Pas Photo berwarna ukuran 2 x 3 (2 Lembar) C. KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) PERGANTIAN (Hilang/Rusak) Persyaratan Berkas : 1. Surat Pengantar RT 2. Foto copy Kartu Keluarga ( 2 Lembar ) 3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan foto copynya ( bagi penduduk yang kehilangan KTP ) ( 1 Lembar ) 4. KTP asli yang rusak ( jika penggantian karena KTP rusak ) 5. Mengisi Formulir F1.07 (disediakan kelurahan) 6. Pas Photo berwarna ukuran 2 x 3 (2 Lembar) Alur Prosedur Pelayanan : RT KELURAHAN KECAMATAN Biaya = Gratis | ||
4. SURAT KETERANGAN PINDAH A. PINDAH ANTAR RT DALAM WILAYAH KELURAHAN PAMUSIAN Persyaratan berkas : 1. Surat pengantar RT daerah asal 2. Fotocopy KK dan KTP (masing-masing 2 lembar) 3. Pas photo berwarna ukuran 2x3 (2 lembar) Alur Prosedur Pelayanan : RT ASAL KELURAHAN B. PINDAH ANTAR KELURAHAN DALAM SATU KECAMATAN Persyaratan berkas : 1. Surat Pengantar RT 2. Kartu Keluarga Asli dan Foto copynya ( 1 Lembar ) 3. KTP Asli semua anggota KK yang telah memiliki KTP dan Foto copynya (masing-masing 1 lembar) 4. Pas Photo Kepala Keluarga ukuran 2x3( 2 Lembar ) Alur Prosedur Pelayanan : RT KELURAHAN C. PINDAH ANTAR KECAMATAN DALAM WILAYAH KOTA TARAKAN Persyaratan berkas : 1. Surat pengantar RT 2. Kartu Keluarga Asli dan Foto copynya ( 1 Lembar ) 3. KTP Asli semua anggota KK yang memiliki dan Foto copynya ( masing-masing 1 Lembar ) 4. Mengisi Formulir F1.08 (disediakan kelurahan) 5. Pas Photo berwarna ukuran 2x3 (5 Lembar) Alur Prosedur Pelayanan : RT KELURAHAN KECAMATAN D. PINDAH KE LUAR KOTA TARAKAN (ANTAR PROPINSI/ANTAR KAB/KOTA) Persyaratan berkas : 1. Surat Pengantar RT 2. Kartu Keluarga Asli dan Foto copynya ( 1 Lembar ) 3. KTP Asli semua anggota KK yang memiliki KTP dan Foto copynya ( masing-masing 1 Lembar ) 4. Mengisi Formulir F1.08 (disediakan Kelurahan) 5. Pas Photo 2x3 (5) lembar Alur Prosedur Pelayanan : RT KELURAHAN KECAMATAN DISDUKCAPIL Biaya = Rp. 7500,- | ||
5. SURAT KETERANGAN KELAHIRAN Persyaratan berkas : 1. Surat Pengantar RT 2. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit dan foto copynya (2 Lembar) atau Foto copy ijazah terakhir (bagi pemohon dewasa) 3. Foto copy Kartu Keluarga (2 Lembar) 4. Foto copy KTP Kedua Orang Tua (Masing – masing 2 Lembar) 5. Foto copy Surat /Buku Nikah Orang Tua atau Akta Nikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (khusus bagi Non Muslim) (2 Lembar) 6. Foto copy KTP 2 orang saksi (KTP Nasional) (Masing -masing 1 Lembar) Alur Prosedur Pelayanan RT KELURAHAN DISDUKCAPIL (Penerbitan Akta Kelahiran) Biaya = Kurang dari 60 Hari Gratis, 60 Hari ke atas : Rp. 7500,- 6. SURAT KETERANGAN KEMATIAN Persyaratan berkas: 1. Surat Pengantar RT 2. Foto copy Kartu Keluarga (KK) (1 Lembar) 3. Foto copy KTP yang meninggal (1 lembar) 4. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (meninggal di Rumah Sakit) 5. Surat Pernyataan Kematian dari pihak yang melapor (diketahui Ketua RT Setempat) Alur Prosedur Pelayanan RT KELURAHAN DISDUKCAPIL (Penerbitan Akta Kematian) Biaya = Pelaporan Tepat Waktu ≤30 Hari : Gratis, Pelaporan Terlambat >30 hari : Rp. 7500,- | ||
7. SURAT KETERANGAN AHLI WARIS Persyaratan : 1. Surat Pengantar RT 2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum / almarhumah dan para ahli waris (masing-masing 2 lembar) 3. Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang meninggal (2 Lembar) 4. Foto Copy Surat keterangan kematian/Akte Kematian (2 Lembar) 5. Surat Pernyataan Ahli Waris (wajib ditandatangani seluruh ahli waris yang disaksikan oleh Ketua RT di hadapan Lurah) 6. Materai Rp. 6.000,- (sebanyak jumlah ahli waris) Alur Prosedur Pelayanan : RT KELURAHAN KECAMATAN (Pengesahan) Biaya = Rp. 7500,- | ||
8. SURAT KETERANGAN NIKAH (Model N1, N2, N4) Persyaratan : 1. Surat Pengantar RT 2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ( 1 lembar ) 3. Foto copy Kartu Keluarga (KK) sebanyak ( 1 lembar ) 4. Pernyataan belum/pernah menikah bermaterai Rp.6.000,- 5. Pas photo berwarna ukuran (4 x 6) (Sendiri 1 lembar dan Gandeng 1 lembar ) 6. Foto copy Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian atau Akta Cerai (khusus bagi calon pengantin yang berstatus janda atau duda) Alur Prosedur Pelayanan : RT KELURAHAN KUA (DISDUKCAPIL BAGI NON ISLAM) Biaya = Rp. 7.500,- | ||
9. SURAT KETERANGAN DOMISILI (SKD) A. DOMISILI PENDUDUK Persyaratan : 1. Surat pengantar RT 2. Fotocopy KTP dan KK (masing-masing 1 lembar ) 3. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan (Jika sudah Bekerja) 4. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dan foto copy KTP Penjamin (khusus bagi pemohon yang menggunakan KTP daerah lain) 5. Foto copy KTP daerah Asal (khusus pendatang) 6. Surat Bukti Lapor Diri dari Ketua RT setempat (khusus Pendatang) B. DOMISILI USAHA KECIL/RUMAH TANGGA Persyaratan : 1. Surat pengantar RT 2. Foto copy KTP dan KK (masing-masing 1 lembar) C. DOMISILI USAHA Persyaratan : 1. Surat pengantar RT 2. Foto copy KTP pemilik/penanggungjawab (1 lembar) 3. Foto copy Surat Bukti /Dasar pendirian Usaha (1 Rangkap) 4. Foto copy Surat Penunjukan Pengelolaan Kios atau Meja dari Perusda/Pengelolah Pasar (khusus Pedagang di pasar Boom Panjang) D. DOMISILI YAYASAN / ORGANISASI / INSTANSI LAINNYA Persyaratan : 1. Surat pengantar RT 2. Fotocopy KTP Penanggungjawab/pimpinan ( 1 lembar) 3. Fotocopy surat bukti/dasar pembentukan/pendirian Yayasan/Organisasi/Instansi (1 Rangkap) Alur Prosedur Pelayanan RT KELURAHAN Biaya = Rp. 7.500,- | ||
10. SURAT PENGANTAR SKCK Persyaratan : 1. Surat Pengantar RT dan foto copynya (1 lembar) 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ( 1 lembar ) Alur Prosedur Pelayanan : RT KELURAHAN POLSEK/POLRES Biaya = Rp. 2.500,- | ||
11. SURAT PENGANTAR IZIN KERAMAIAN Persyaratan : 1. Surat Pengantar RT 2. Foto copy KK dan KTP Penanggung jawab Kegiatan (masing-masing 1 lembar) Alur Prosedur Pelayanan : RT KELURAHAN POLSEK/POLRES Biaya = Rp. 2.500,- | ||
12. SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (KHUSUS PENDIDIKAN/BEASISWA) Persyaratan : 1. Surat Pengantar RT 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua ( 2 lembar ) 3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) ( 2 lembar ) 4. Terdaftar sebagai anggota rumah tangga miskin (verifikasi di kelurahan) Alur Prosedur Pelayanan : RT KELURAHAN KECAMATAN (PENGESAHAN) Biaya = Gratis | ||
13. SURAT KETERANGAN PAS JALAN/BEPERGIAN Persyaratan: 1. Surat Pengantar RT 2. Foto Copy KTP (1 Lembar) 3. Foto Copy KK (1 Lembar) 4. Pas Photo berwarna/hitam putih ukuran 3x4 (2 Lembar) Alur Prosedur Pelayanan RT KELURAHAN Biaya = Rp. 7.500,- | ||
14. SURAT PENGANTAR SPPT. PBB Persyaratan : 1. Surat Pengantar RT setempat (Dimana Objek Pajak Berdomisili) 2. Foto Copy KTP Pemilik (1 lembar) 3. Foto Copy Surat Bukti Kepemilikan Tanah/mutasi atau surat bukti perubahan lainnya (1 rangkap) 4. Foto Copy SPPT PBB tahun terakhir (1 lembar) Alur Prosedur Pelayanan : RT KELURAHAN KANTOR PAJAK Biaya = Rp. 2.500,- | ||
15. SURAT KETERANGAN UMUM Persyaratan : 1. Surat Pengantar RT 2. Foto copy KTP (1 lembar) 3. Foto Copy KK (1 lembar) 4. Foto copy berkas /surat pendukung yang akan diterangkan (1 rangkap ) Alur Prosedur Pelayanan : RT KELURAHAN Biaya = Rp. 7.500,- | ||
16. PENGESAHAN /MENGETAHUI DAN LAINNYA Persyaratan : 1. Foto Copy KTP pihak-pihak yang berkepentingan (masing-masing 1 lembar) 2. Foto copy berkas/surat lainnya yang akan disahkan/diketahui Lurah(1 rangkap) Alur Prosedur Pelayanan : PEMOHON KELURAHAN Biaya = Gratis | ||
17. LEGALISASI/LEGES Persyaratan : 1. Foto copy KTP yang berkepentingan (1lembar) 2. Foto copy Berkas/Surat yang akan dilegalisasi (sesuai kebutuhan pemohon) 3. Menunjukkan Asli berkas/surat yang akan dilegalisir Alur Prosedur Pelayanan: PEMOHON KELURAHAN Biaya = Rp. 5.000,- (per 10 lembar ) |